NEW DELHI (Katolikku.com) - Pemerkosaan dalam pernikahan masih bukan kejahatan di India meskipun kampanye bertahun-tahun dan rekomendasi dibuat pada tahun 2013 oleh panel yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung.
Masalah ini terus didengar di ruang sidang di seluruh negeri. Pada tanggal 23 Maret 2022, pengadilan tinggi di Negara Bagian Karnataka di India selatan membuat keputusan yang dapat membantu membentuk perdebatan tentang pemerkosaan dalam pernikahan.
“Seorang pria adalah seorang pria; suatu tindakan adalah suatu tindakan; pemerkosaan adalah pemerkosaan, baik itu dilakukan oleh pria, suami, pada wanita, istri,” demikianputusan hakim tunggal Hakim Mahesh Nagaprasanna.
“Lembaga perkawinan tidak menganugerahkan, tidak dapat menganugerahkan dan, dalam pandangan saya, tidak boleh ditafsirkan untuk memberikan hak istimewa khusus laki-laki atau izin untuk melepaskan binatang buas yang brutal.”
Baca Juga: Vladimir Putin: Antara Benci dan Cinta Yang Paling Agung
Putusan itu sekali lagi memicu perdebatan tentang apakah seorang suami yang memaksakan seks pada istrinya harus disebut pelanggaran yang dapat dikenali.
"Tindakan brutal kekerasan seksual terhadap istri, tanpa persetujuannya, meskipun oleh suami, tidak bisa tidak disebut pemerkosaan," kata hakim Karnataka.
Mengajukan permohonan dalam kasus serupa yang tertunda di Pengadilan Tinggi Delhi, pengacara yang muncul untuk pemohon termasuk Asosiasi Wanita Demokrat Seluruh India mengajukan bahwa mengkriminalisasi perkosaan dalam pernikahan tidak akan menodai institusi pernikahan.
Di India yang mayoritas Hindu, pernikahan dianggap sebagai institusi suci di mana laki-laki diberikan dominasi ilahi atas perempuan untuk memastikan keturunan.
Tetapi Hakim Nagaprasanna menyebut pengecualian pemerkosaan dalam pernikahan sebagai “regresif”, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang diabadikan dalam konstitusi India.
Baca Juga: Keuskupan Bogor Lakukan Safari Toleransi di Vihara Dhanagun
Mofidul Chowdhury, seorang aktivis sosial dari Guwahati di negara bagian timur laut Assam, mengatakan kekebalan yang diberikan dalam hukum India kepada suami tidak masuk akal dan merampas persamaan hak istri dalam pernikahan.
“Tentu saja itu membuat klasifikasi yang tidak masuk akal antara suami dan istri,” tambahnya.
Suami adalah Tuhan
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Dana Lebih untuk Renovasi 1.379 Gereja, Bayar Pekerja Gereja dan Guru Sekolah Minggu
Devosi ‘Jalan Salib’, Latar Belakang dan Sejarahnya (Bagian 1)
338 Peseta Berparisipasi dalam Diskusi 'Road to Rakernas Pemuda Katolik 2022, Sosialisasi Pertashop'
Hadiri Rakor Bimas Katolik, Menteri Agama: Inventarisir Kebutuhan Umat Katolik dan Beri Solusi
Jadwal dan Teks Doa 'Konsekrasi Rusia dan Ukraina kepada Hati Maria yang Tak Bernoda'
Keuskupan Bogor Lakukan Safari Toleransi di Vihara Dhanagun
Bacaan I, Sabtu 26 Maret 2022, Hari Biasa Pekan Ke-III Prapaskah (Hosea 6:1-6)
Bacaan Injil, Sabtu 26 Maret 2022, Hari Biasa Pekan Ke-III Prapaskah (Lukas 18:9-14)
Renungan Sabtu, 26 Maret 2022 (Pekan III Pra-Paskah, St )
Vladimir Putin: Antara Benci dan Cinta Yang Paling Agung