• Rabu, 4 Oktober 2023

Seputar Piala Dunia 2022: Inilah Hal yang Diharamkan dan Diwajibkan bagi Para Tamu Piala Dunia Qatar

- Sabtu, 19 November 2022 | 12:59 WIB
Sebagian dari turis, pengemar sepak bola yang sudah tiba di Doha. (Mustafa Abumunes)
Sebagian dari turis, pengemar sepak bola yang sudah tiba di Doha. (Mustafa Abumunes)

DOHA (Katolikku.com) - Sorotan mata warga global akan beralih ke Doha mulai 20 November dan seterusnya saat Piala Dunia FIFA 2022 dibuka dengan laga awal, tuan rumah Qatar menghadapi Ekuador.

Namun, untuk lebih dari satu juta penggemar sepak bola yang tiba dari seluruh dunia, negara tuan rumah sudah membuat daftar panjan item/zat yang diharamkan dan ketentuan wajib dipatuhi selama berada di Qatar.

Pelanggaran hukum setempat atau membawa serta menggunakan barang terlarang dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi penggemar, termasuk dijebloskan ke penjara.

Di antara daftar item, termasuk rokok elektrik, vape, produk babi, alkohol bebas bea, buku agama, obat-obatan narkotika, materi pornografi, sex toys dan lain-lainya.

Baca Juga: Untuk Saudara Terkasihku Daniel Mananta: Katolik Tidak Menyembah Berhala

Namun, para penggemar juga dapat menikmati pertandingan dengan bir tersedia tiga jam sebelum dan satu jam setelah kickoff.

Alkohol juga akan tersedia di hotel-hotel di seluruh Doha tetapi akan sangat mahal.

Ribuan penggemar akan terbang ke Qatar selama Piala Dunia dan setiap pengunjung harus memiliki Kartu Hayya wajib, yang diperlukan untuk memasuki negara tuan rumah.

Ini juga memberikan akses ke delapan stadion dan dapat digunakan untuk perjalanan gratis pada hari pertandingan.

Memfilmkan dan memotret area sensitif, seperti situs keagamaan, militer, atau konstruksi, dapat menyebabkan penangkapan dan pemenjaraan.

Hukum privasi sangat ketat di Qatar. Oleh karena itu, penggemar harus peka terhadap memposting apa pun di media sosial yang dapat dianggap menghina atau tidak pantas secara budaya dan dapat dianggap sebagai tindak pidana menurut hukum setempat.

Beberapa perilaku penggemar lainnya dapat menyebabkan penangkapan. termasuk seperti minum di luar area yang ditentukan, bertaruh, mengumpat, merokok, menunjukkan kasih sayang di depan umum, dll.***

 

Editor: Maximus Ali Perajaka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tema Hari Komunikasi Sedunia 2024: Kecerdasan Buatan

Sabtu, 30 September 2023 | 13:40 WIB

Korban Pelecehan Seksual Tuntut Keadilan di Vatikan

Kamis, 28 September 2023 | 21:33 WIB

Renungan Rabu, 27 September 2023: Utusan Kasih-Nya

Rabu, 27 September 2023 | 07:05 WIB
X