• Sabtu, 18 April 2026

Bimas Katolik Serius Sosialisasikan Badan Aman Kasih

Abraham Runga Mali, Katolikku
- Rabu, 5 Juni 2024 | 10:08 WIB

 

JAKARTA (Katolikku.com) -  Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) menggagas berdirinya sebuah Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik dengan nama Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

BAKKAT berdiri sejak 2017 melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Katolik selanjutnya diakui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran BAKKAT belum banyak diketahui masyarakat Katolik.

Kondisi ini mendorong Ditjen Bimas Katolik untuk melakukan Sosialisasi Pengembangan Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) kepada Keuskupan Agung Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, 4 - 8 Juni 2024.

Baca Juga: Pesan Inspiratif: Tidak Malu dan Rela Menderita demi Injil

Hadir, utusan masing-masing keuskupan, Konferensi Waligereja Indonesia, ormas Pemuda Katolik, WKRI, Vox Point Indonesia, ISKA dan PMKRI.

Diketahui, lahirnya BAKKAT bermula dari keprihatinan Ditjen Bimas Katolik dan mitranya, Gereja Katolik, atas kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Katolik Indonesia seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

BAKKAT sebagai lembaga resmi menghimpun dan mengelola sumbangan pemeluk agama Katolik yang dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun pajak badan. Sumbangan tersebut kemudian disalurkan oleh BAKKAT kepada umat Katolik untuk mengatasi berbagai kondisi sulit umat.

Baca Juga: Allah Menyelamatkan Kita: SARI FIRMAN, Rabu, 5 Juni 2024

Dirjen Bimas Katolik Suparman dalam arahan pembukaan kegiatan, Selasa (4/6/2024), menegaskan BAKKAT lahir untuk pemberdayaan sosial ekonomi, memberikan solusi nyata, dan berkelanjutan terhadap masalah-masalah umat. “Melayani umat itu butuh strategi bila perlu berpikir dan bertindak out of the box. BAKKAT menjadi salah satu alternatif solusi untuk membantu Gereja Katolik,” ungkap Dirjen.

“Saya ingin BAKKAT ini berkembang di seluruh keuskupan, bahkan ke depan BAKKAT perlu diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama,” lanjutnya.

Diketahui sejak 2017, BAKKAT baru terlaksana di Keuskupan Agung Jakarta. Dirjen menegaskan, BAKKAT harus dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya untuk mendirikan cabang-cabang di 37 keuskupan.

Baca Juga: Mrk 12: 18-27, Baccaan Injil, Rabu, 05 Juni 2024, Pekan Biasa IX

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abraham Runga Mali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi

Minggu, 12 April 2026 | 16:58 WIB

Buku Biografi Paus Leo XIV Terbit 28 April Ini

Sabtu, 11 April 2026 | 08:16 WIB
X