JAKARTA (Katolikku.com)- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kementerian Agama menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag di Jakarta, sebagaimanan dikutip siaran pers Kemenag, Senin, 13 Desember 2021.
Menurut Menag, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Baca Juga: Seorang Pastor Katolik Diserang dengan Golok
Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1.Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2.Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3.Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
- dilaksanakan di ruang terbuka;
- apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Artikel Terkait
Albertus M . Adiyarto Dilantik Jadi Staf Ahli Kemenag Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
Reginaldus Saverinus Dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTT Bersama 15 Pejalabat Lain
Suara Azan Dinilai Berisik, Kemenag Menjawab Aturan Tahun 1978 Masih Relevan, Baca Aturan Lengkap di Sini
Kakan Kemenag Nikolaus Nuka : 4 AS Jadi Karakter Kerja Guru Agama Katolik di Ende
Kemenag Depok Gelar Bimtek Guru Agama Katolik
Kemenag Bangun Kerja Sama dan Solidaritas Guru Agama Katolik dan Katekis di Kota Depok
Kemenag: Penyerangan Rumah Jemaah HKBP Karawang Tindakan Melawan Hukum
Kemenag: Jalani Nataru Sambil Patuhi Prokes dan Junjung Kerukunan