• Sabtu, 18 April 2026

Begini Panduan Lengkap Kemenag Perihal Perayaan Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 14 Desember 2021 | 23:04 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA (Katolikku.com)- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Agama menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. 

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag di Jakarta, sebagaimanan dikutip siaran pers Kemenag,  Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Terkait Kekerasan Seksual atas Anak Panti Asuhan, Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Menurut Menag, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Baca Juga: Seorang Pastor Katolik Diserang dengan Golok

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1.Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2.Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga: SIRAMAN ROHANI Selasau, 14 Desember 2021: Sebagai Anak Sulung Kita Harus Selalu Setia dan Bertanggungjawab!

3.Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
  • dilaksanakan di ruang terbuka;
  • apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
  • jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
  • jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Serangan Terhadap Orang Kristen, India Selatan Kumpulkan Informasi Orang Pindah Agama 25 Tahun Terakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Maximus Ali Perajaka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi

Minggu, 12 April 2026 | 16:58 WIB

Buku Biografi Paus Leo XIV Terbit 28 April Ini

Sabtu, 11 April 2026 | 08:16 WIB
X