news

Pemkot Kupang: Perayaan Natal Bersama dan Pesta Tahun Baru Dilarang Jika Status Masih Level II

Selasa, 16 November 2021 | 17:33 WIB
Pemkot Kupang: Perayaan Natal Bersama Dilarang Jika Status Masih Level II.

KUPANG (Katolikku.com)  - Pemkot Kupang akan melarang warga untuk berkumpul atau mengadakan perayaan Natal bersama atau pesta Tahun Baru 2022 jika sampai awal Desember, wilayah itu masih berada pada level II kasus Covid-19.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru  akan dilarang jika masih berada di level II kasus Covid-19.

Untuk perayaan ibadah Natal di Gereja tidak dilarang, namun hanya boleh 50 persen dari kapasitas.  

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional, Menag: 'Perbedaan adalah Fitrah'

Namun Hermanus menambahkan bahwa keputusan itu akan didiskusikan lagi pada awal Desember dengan melibatkan tokoh agama dan pihak-pihak yang terkait, setelah menganalisis perkembangan Covid-19 saat itu.

Sesuai data dari Dinkes Kota Kupang, Minggu (15/11), pasien Covid-19 yang sedang dirawat di RS mencapai 17 orang.***

 

Tags

Terkini

Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi

Minggu, 12 April 2026 | 16:58 WIB

Buku Biografi Paus Leo XIV Terbit 28 April Ini

Sabtu, 11 April 2026 | 08:16 WIB