KUPANG (Katolikku.com) - Pemkot Kupang akan melarang warga untuk berkumpul atau mengadakan perayaan Natal bersama atau pesta Tahun Baru 2022 jika sampai awal Desember, wilayah itu masih berada pada level II kasus Covid-19.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru akan dilarang jika masih berada di level II kasus Covid-19.
Untuk perayaan ibadah Natal di Gereja tidak dilarang, namun hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Hari Toleransi Internasional, Menag: 'Perbedaan adalah Fitrah'
Namun Hermanus menambahkan bahwa keputusan itu akan didiskusikan lagi pada awal Desember dengan melibatkan tokoh agama dan pihak-pihak yang terkait, setelah menganalisis perkembangan Covid-19 saat itu.
Sesuai data dari Dinkes Kota Kupang, Minggu (15/11), pasien Covid-19 yang sedang dirawat di RS mencapai 17 orang.***