NEW DELHI (Katolikku.com) - Seorang uskup Gereja Katolik Siro Malankara Ritus Timur dan lima imamnya ditangkap atas tuduhan penambangan pasir ilegal, tetapi pejabat Gereja mengatakan mereka terlibat dalam kasus tersebut.
Uskup Samuel Mar Irenios dan lima imam termasuk vikaris jenderal Keuskupan Pathanamthitta di negara bagian Kerala selatan ditangkap oleh pejabat cabang kejahatan negara bagian Tamil Nadu yang bertetangga dengan tuduhan menambang pasir sungai secara ilegal.
Baca Juga: Pastor Katolik Diculik, Juru Masak Paroki Dibunuh di Kaduna
Kasus ini berkaitan dengan penambangan pasir sungai skala besar dari sebidang tanah yang berdekatan dengan sebuah bendungan di sungai Tamirabarani dekat Pottal di distrik Tirunelveli di Tamil Nadu.
Lahan seluas 300 acre dimiliki oleh keuskupan Pathanamthitta dan disewakan kepada Manuel George untuk pertanian. Tetapi karena pejabat keuskupan tidak dapat mengunjungi lokasi tersebut selama dua tahun terakhir karena pandemi virus corona, George terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
Ketika dia ditangkap dan kontraknya diputus, George mencoba melibatkan uskup dan imam, yang ditangkap dan diserahkan ke tahanan yudisial oleh pengadilan setempat.
Baca Juga: Uskup Buenaventura Mgr Ruben Dario Jaramillo Menerima Ancaman Pembunuhan
Uskup Irenios, 69 tahun, dan Pastor Jose Chamakala, 69 tahun, meskipun dirawat di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Kedokteran Pemerintah, Tirunelveli, karena mereka jatuh sakit segera setelah penangkapan mereka.
Para imam lain yang ditangkap – Pastor George Samuel, 56 tahun, Pastor Shaji Thomas, 58 tahun, Pastor Jijo James, 37 tahun, dan Pastor Jose Kalaviyal, 53 tahun – telah ditahan di penjara Nanguneri.
George ditangkap sebelumnya tetapi mengklaim untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah dan menunjukkan bahwa pemilik sebenarnya dari plot itu adalah uskup dan imam, kata sumber-sumber Gereja.
Baca Juga: Seorang Selebgram Diusir dari Vatikan karena Terlalu Seksi
Pastor Joel P John Powath, petugas hubungan masyarakat dari keuskupan Pathanamthitta, membenarkan tindakan polisi tersebut kepada UCA News pada 8 Januari 2022.
Milik keuskupan
Seorang imam senior yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, lahan pertanian seluas 300 hektar dengan perkebunan kelapa dan gooseberry dimiliki oleh keuskupan selama 40 tahun terakhir.
Artikel Terkait
Hakim di India Perintahkan Agar Seorang Pastor Katolik Diadili dengan Pasal Ujaran Kebencian
Soal Misa Menghadap Umat, Seorang Imam Ritus Timur di India Mogok Makan
Pengadilan India Membebaskan Seorang Uskup Katolik Roma Dari Tuduhan Memperkosa Seorang Biarawati Biarawati
Uskup di India Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan Terhadap Seorang Biarawati
Serangan Meningkat, Umat Kristen di India Kian Tak Aman
Biarawati India Ditangkap Setelah Peristiwa Bunuh Diri Seorang Gadis di Asrama Suster
Dua Pelaku Perusakan Patung Santo Sebastian di India Ditangkap
Satu Keluarga India Bisa Tewas Membeku di Perbatasan Kanada-AS, Ini Ceritanya
Minoritas India Puji Perintah Pengadilan tentang Pernikahan Beda Agama
Gereja-Gereja di India Tolak Memberikan Surat Baptis untuk Anak-Anak Pengungsi Myanmar