KUPANG (Katolikku.com) - Pemkot Kupang akan melarang warga untuk berkumpul atau mengadakan perayaan Natal bersama atau pesta Tahun Baru 2022 jika sampai awal Desember, wilayah itu masih berada pada level II kasus Covid-19.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru akan dilarang jika masih berada di level II kasus Covid-19.
Untuk perayaan ibadah Natal di Gereja tidak dilarang, namun hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Hari Toleransi Internasional, Menag: 'Perbedaan adalah Fitrah'
Namun Hermanus menambahkan bahwa keputusan itu akan didiskusikan lagi pada awal Desember dengan melibatkan tokoh agama dan pihak-pihak yang terkait, setelah menganalisis perkembangan Covid-19 saat itu.
Sesuai data dari Dinkes Kota Kupang, Minggu (15/11), pasien Covid-19 yang sedang dirawat di RS mencapai 17 orang.***
Artikel Terkait
KMK Fisip Undana Kupang Gandeng Bimas Katolik Gelar Workshop untuk Tingkatkan Toleransi
Pater Philipus Tule SVD Dilantik jadi Rektor Unika Widya Mandira Kupang Periode Kedua
Paroki Santa Maria Assumta Kupang Gelar Pertemuan Sinodal, Romo Rudy: Ini Partisipasi dengan Gereja Universal
Pelaksanaan KVKI Berakhir Sukses, Mari Bersiap-siap Menyambut Pesparani ke-2 di Kupang
Pemuda katolik Kota Kupang Serahkan Bantuan kepada Masyarakat di Sekitar TPA Alak
Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko Resmikan Kapela di Stasi St Yohanes Pemandi Fubonak Kupang