KUPANG (Katolikku.com) - Menghadapi pandemi Covid-19, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, kembali menghentikan aktivitas perkuliahan tatap muka.
Kebijakan itu diambil akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menghadapi pandemi COVID-19 di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Terhitung mulai 4-12 Maret 2022 semua aktivitas perkuliahan di Kampus Unwira di wilayah Penfui maupun Merdeka kembali dihentikan dan dilaksanakan secara dalam jaringan," kata Rektor Unwira Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, 4 Maret 2022.
"Terhitung mulai 4-12 Maret 2022 semua aktivitas perkuliahan di Kampus Unwira di wilayah Penfui maupun Merdeka kembali dihentikan dan dilaksanakan secara dalam jaringan," kata Rektor Unwira Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca Juga: Kisah Pilu Para Suster Kongregasi St Dominikus, 'Eksodus' ke Spanyol Setelah Kyiv Dibom Rusia
Pemberlakuan aturan tersebut menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 pada sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Nusa Tenggara Timur yaitu PPKM Level 3 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Philipus mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus setempat maka aktivitas perkuliahan yang sebelumnya sempat berlangsung secara tatap muka dihentikan sementara dan beralih ke secara daring.
Pemberlakuan aturan tersebut menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 pada sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Nusa Tenggara Timur yaitu PPKM Level 3 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Philipus mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus setempat maka aktivitas perkuliahan yang sebelumnya sempat berlangsung secara tatap muka dihentikan sementara dan beralih ke secara daring.
Sementara aktivitas perkantoran dan pelayanan administrasi kepada mahasiswa masih dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mahasiswa yang mengurus administrasi pada fakultas atau prodi atau lembaga atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan menghindari kerumunan," katanya.
Ia juga mengimbau para pimpinan unit agar terus mengawasi dan mencegah kerumunan di unit masing-masing.
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Level 3 selama 1-14 Maret 2022 menyusul tingginya kasus aktif COVID-19 di kota tersebut yang berdampak kembali diberlakukannya berbagai pembatasan aktivitas masyarakat.
Ia juga mengimbau para pimpinan unit agar terus mengawasi dan mencegah kerumunan di unit masing-masing.
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Level 3 selama 1-14 Maret 2022 menyusul tingginya kasus aktif COVID-19 di kota tersebut yang berdampak kembali diberlakukannya berbagai pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal dan Peraturan Puasa dan Pantang Umat Katolik Selama Masa Prapaskah 2022
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat jumlah kasus COVID-19 di kota itu per Kamis (3/3/3033) tercatat 20.014 orang terdiri dari pasien yang sembuh 16.333 orang, meninggal dunia 339 orang dan masih dalam perawatan medis 3.338 orang.
Artikel Terkait
Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko Resmikan Kapela di Stasi St Yohanes Pemandi Fubonak Kupang
Pemkot Kupang: Perayaan Natal Bersama dan Pesta Tahun Baru Dilarang Jika Status Masih Level II
Dirjen Bimas Katolik Ajak Lulusan STIPAS Kupang, Hidupi Nilai Kearifan Lokal
Hari Ini Uskup Petrus Turang Tahbiskan 14 Imam dan 9 Diakon di Gereja St. Fransiskus Assisi Kolhua, Kupang
Hadiri Natal Bersama LP3KN:, Ditjen Bimas Katolik: Siap Sukseskan Pesparani II di Kupang
Fisip Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Rintis CEIS
Masuk Usia 75 tahun, Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Akan Ajukan Pensiun
Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang Berencana Mengundurkan Diri
Johnny Plate Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Keuskupan Agung Kupang dan Unika Widya Mandira
Surat Gembala Prapaskah Tahun 2022 Keuskupan Agung Kupang