KUPANG (Katolik) - Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang akan memasuki masa pensiun karena usianya sudah memasuki 75 tahun, masa pensiun bagi seorang uskup.
Demikian, kabar yang dirilis victorynews.id, Jumat 18 Februari 2022.
Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang mengatakan hal itu saat memberi masukan pada acara Advokasi dan KIE tentang Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting untuk Mitra Kerja dan Pemangku Kebijakan Daerah.
Kegiatan itu digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan NTT di Hotel Sylvia Kupang, Jumat, (18/2).
Mgr Petrus Turang mengatakan pada tanggal 23 Februari mendatang ia akan memasuki usia 75 tahun.
"Saya harus menulis surat pengunduran diri karena usia saya sudah memasuki 75 Tahun. Saya akan menjadi Uskup Emeritus," ujarnya.
Surat itu akan ditujukan kepada paus. "Paus akan memilih Uskup Agung Kupang yang baru," tandasnya.
Hukum Gereja (KHK kanon 401) mengatur bahwa seorang uskup diharapkan mengajukan izin mengundurkan diri dari jabatannya, jika : 1. dia sudah genap berusia 75 tahun (pasal 1) atau jika karena alasan kesehatan atau alasan lain yang berat, dia tidak bisa lagi menjalankan tugasnya dengan baik (pasal 2).
Jadi, jabatan uskup mempunyai batasan, bukan dalam arti lama masa jabatan atau periode tertentu.
Baca Juga: Caritas Bangladesh Tawarkan Perawatan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
Bapa Suci bisa saja memindahkan seorang uskup dari sebuah keuskupan ke keuskupan lain. Bahkan, Bapa Suci juga bisa memberhentikan seorang uskup dari jabatannya. Namun demikian, status tahbisannya sebagai uskup tetap seumur hidup. (PS)
Profil Singkat
Mgr. Petrus Turang lahir di Tataaran, Tondano Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara 23 Februari 1947) adalah Uskup Agung di Keuskupan Agung Kupang yang telah menjabat sejak 10 Oktober 1997 meneruskan secara otomatis kepemimpinan keuskupan pasca meninggalnya Uskup Agung Gregorius Mantateiro, S.V.D.